


Fath Giswi Fatullah
52411722/1IA09
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya yang berjudul “Trotoar untuk Siapa ? “
Makalah ini berisikan informasi tentang Arti Trotoar itu sendiri, berbagai fungsi dan perubahan fungsi Trotoar dan juga faktor faktor yang memperngaruhi perubahan fungsi Trotoar itu sendiri.Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan menambah ilmu pengetahuan kita.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok,17 April 2012
(PENULIS)
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dengan
kondisi jalan jalan besar di kota kota di Indonesia Kemacetan merupakan hal
yang lumrah terjadi,namun belakangan ini terdapat suatu hal yang bisa dibilang
sebagai implikasi dari kemacetan itu sendiri, menjadi layaknya sebuah pasar
kecil bagi para PKL kecil hingga besar yang menbuka lapak semi permanen di trotoar
dan juga dijadiikannya Trotoar sebagai lokasi parkir dengan alasan
keterbatasannya ruang parkir.
Mungkin bagi para pelakunya hal ini
dianggap sebagai suatu langkah untuk menempuh kemacetan yang sudah sangat
semraut.Dan hal itu adalah Perubahan Fungsi Trotoar,Trotoar yang sejatinya
merupakan area yang disiapkan oleh pemerintah bagi pejalan kaki kini terlihat
seperti jalan pintas bagi kendaraan roda dua khususnya untuk menghadapi
kemacetan
Budaya Saling menghargai hak hak sesama
manusia dalam hal ini teruji,meskipun terdengar sepele namun dibalik itu banyak
hak hak yang dilanggar oleh manusia,dengan berdalih sudah terbiasa melakukan
itu (melanggar hak) sebagian masyarakat yang biasa merenggut hak hak pejalan
kaki dalam menikmati fasilitas publik berupa Trotoar tetap melakukannya hingga
saat ini.
Fenomena ini sungguh
sangat menarik untuk ditelusuri lebih dalam,karena hal ini terjadi di jalan
kecil hingga ke jalan protokol di pusat kota.Dengan demikian maka saya ingin
mengulik lebih dalam akan hal ini.Fenomena yang mencakup tiga unsur Pejalan
Kaki (kalangan yang memang seharusnya menikmati fasilitas publik
Trotoar),Pengendara Kendaraan Bermotor dan juga Pemerinta sebagai
Legulator,pembuat Trotoar itu sendiri sangat memiliki peranan penting dalam fungsi
Trotoar ini.
B.Rumusan Masalah
A.
Pengertian Trotoar
B. Fungsi
Awal Trotoaaar hingga saat ini
D. Peranan
Pemerintah,Masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas Trotoar
C.Tujuan
1. Mengetahui dan Memahami Trotoar serta FungsiTrotoar sesuai hakikatnya
3.Menghindari perbuatan/tindakan dalam memanfaatkan Trotoar dengan tidak
semestinya
4. Menambah ilmu serta memupukan hak hak dan kewajiban sebagai masyarakat
yang berbudaya
BAB II. KAJIAN TEORI
Pengertian.
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan
lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Para pejalan
kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka
mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari
manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan
gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Perlu
tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang
berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan
pengaduan/permintaan masyarakat.
Penempatan trotoar
Fasilitas pejalan kaki berupa
trotoar ditempatkan di:
1. Daerah perkotaan secara umum yang
tingkat kepadatan penduduknya tinggi
2. Jalan yang memiliki rute angkutan
umum yang tetap
3. Daerah yang memiliki aktivitas
kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar dan
pusat perkotaaan
4. Lokasi yang memiliki
kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya
stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah,rumah sakit, lapangan olah raga
5. Lokasi yang mempunyai permintaan
yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid
Penggunaan ilegal
Seringkali trotoar
dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti digunakan oleh pengemudi motor untuk
melewati kemacetan/mendahului,digunakan sebagai tempat parkir motor ojek,dan
tempat untuk berkemah.Pada negara berkembang,tindakan ini belum bisa dilarang
secara keras.
Pejalan kaki
Dari Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang
digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik
dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun
menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada
bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan
bagi pejalan kaki.
Fasilitas Untuk Pejalan Kaki Pada Ruas
dan Persimpangan
Perjalanan
pejalan kaki dilakukan dipinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya
konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu
kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas
dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas
pertama adalah, melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang
mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan
sewajarnya.
Menelusuri
tepi jalan
Sebagian besar
dari jalan jalan di daerah perkotaan mempunyai volume pejalan kaki yang besar
dan harus mempunyai trotoar, kecuali apabila alternatif alternatif sistem
pengaturan yang lain telah dilaku¬kan untuk mengalihkan pejalan kaki agar jauh dari
sisi jalan, seperti pada jalan jalan tol.
Pejalan kaki
berjalan dijalan kendaraan disebabkan karena jalur pejalan kaki tidak
mencukupi/ sesuai. Semua jalan diperkotaan (kecuali jalan tol/ jalan express) seharusnya dilengkapi
dengan jalur pejalan kaki dikedua sisi jalan. Jalur ini harus dipelihara supaya
kondisinya tetap baik.
Menyeberangi
Jalan
Metode umum yang
digunakan untuk mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang mungkin
terjadi pada saat pejalan kaki menyeberangi jalan adalah melalui pengukuran
konflik kendaraan/pejalan kaki, baik PV maupun PV2, dimana :
P =volume pejalan kaki yang
menyeberangi jalan pada jarak 100 - 150 meter.
V =volume kendaraan setiap jam 2
arah pada jalan 2 arah yang tidak dibagi (tidak ada median).
Survei harus
dilakukan minimal untuk selama 6 jam pada periode jam sibuk. dihitung untuk
masing masing jam, dan 4 nilai tertinggi PV2 rata rata. Gambar di samping
memberikan kriteria untuk zebra cross, pelican, dan penyeberangan tidak
sebidang.
Kewajiban Pengemudi
Pengemudi kendaraan bermotor wajib
mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
§ yang berada pada
bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
§ akan atau sedang
menyeberang jalan.
Kewajiban Pejalan Kaki
Pejalan kaki harus:
§ berjalan pada
bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang
paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan
kaki;
§ menggunakan
bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
§ menyeberang di
tempat yang telah ditentukan;
Dalam hal tidak
terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang
ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu
lintas.
Rombongan pejalan
kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut
arah lalu lintas.
Pejalan kaki yang
merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus
yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.
Kawasan pejalan kaki
Kawasan pejalan
kaki kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi
dilarang masuk kekawasan ini, dikawasan ini pejalan kaki yang diutamakan.
Kawasan ini biasanya dibangun didaerah pertokoan, kawasan wisata,
salah satu contoh di Jakarta adalah
dikawasan Pasar Baru.
Peratuan dalam UU.
Undang – Undang
No 22 tahun 2009 tentang lalulintas,angkutan darat dan jalan,menegaskan
peruntukan trotoar hanya untuk pejalan kaki.Dalam pasal 131 ayat (1) ditegaskan
lai bahwa pejalan kaku berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa
trotoar,tempat penyebrangan dan fasilitas lain.
Dalam pasal 25 (disebutkan) setiap jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Pasal 283 UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1)
dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750
ribu."
Lalulintas
komponen
lalu lintas yaitu manusia sebagai
pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam
pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi
mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan
yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi
persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang
dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu
reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh
keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh
luar seperti cuaca,
penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan,
percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas
yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas. UUUYY
Jalan
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan
serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Zebra
cross adalah tempat
penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang
akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalanberbentuk garis membujur berwarna putih
dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan
panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah
lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan
menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan
di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas
terlebih dahulu.
Disebut
sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada
hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.
BAB III. METODOLOGI
A. Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode
Kualitatif,dengan spesifikasi Studi dokumen.Menurut Prof. Dr. H.
Mudjia Rahardjo, M.Si Studi dokumen atau teks
merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi
bahan tertulis berdasarkan konteksnya. Bahan bisa berupa catatan
yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film,
catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas
yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik.
Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang
di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik
menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah
teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik
tertentu dari sebuah teks.
B. Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 17 April 2012 berlokasi di Rumah
Penulis.
BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali contoh
contoh pelanggaran hak hak pejalan kaki di trotoar,dari sekian banyak contohnya
dari terusiknya oleh suara klakson,hingga perebutan hak pejalan kaki dalam
menikmati fasilitas Trotoar itu sendiri oleh pengendara kendaraan bermotor
maupun pedagang kaki lima.
Inilah salah satu contoh
:
Trotoar Beralih Fungsi, Nasib Pejalan Kaki Kian Tak Jelas
Jum'at,
10 Februari 2012 10:17
wib
JAKARTA - Kenyamanan pejalan kaki di Kota Jakarta
semakin terusik seiring berubah fungsinya trotoar atau jalur khusus pejalan
kaki.
Kondisi ini bisa dilihat di Jalan Raya Bogor, persisnya sepanjang Pasar Kramatjati. Para pejalan kaki tidak memiliki privasi maupun kenyamanan dan keamanannya. Di Jalan tersebut, tidak terlihat sama sekali adanya batas trotoar jalan dengan jalan raya.
"Ya, mau gimana mas, saya jalan terpaksa kepinggir jalan karena trotoar jalan tidak ada dan kurang memadai," kata salah seorang warga, Endang, (40), kepada Okezone, Jumat (10/1/2012).
Ia mengaku sangat khawatir bila berjalan di sepanjang Pasar Kramatjati, karena takut tertabrak mobil maupun motor.
"Saya sering diklaksonin mas, jadi takut saya," jelasnya.
Kondisi ini bisa dilihat di Jalan Raya Bogor, persisnya sepanjang Pasar Kramatjati. Para pejalan kaki tidak memiliki privasi maupun kenyamanan dan keamanannya. Di Jalan tersebut, tidak terlihat sama sekali adanya batas trotoar jalan dengan jalan raya.
"Ya, mau gimana mas, saya jalan terpaksa kepinggir jalan karena trotoar jalan tidak ada dan kurang memadai," kata salah seorang warga, Endang, (40), kepada Okezone, Jumat (10/1/2012).
Ia mengaku sangat khawatir bila berjalan di sepanjang Pasar Kramatjati, karena takut tertabrak mobil maupun motor.
"Saya sering diklaksonin mas, jadi takut saya," jelasnya.
Lain halnya dengan, Umar, (30), mengatakan walaupun trotoar disini hanya sedikit, namun tetap saja tidak bisa dilewati dikarenakan banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) ataupun pemilik toko yang menatuh barang dagangannya di trotoar jalan.
"Karena PKL dan toko-toko itu, saya jadi terpaksa berjalan agak ke pinggir jalan," tambahnya.
Pantauan Okezone, Jalan Raya Bogor, persis disepanjang Pasar Kramatjati, yang hanya selebar satu meter ini, tidak ada batas pemisah atau sparator anatara jalan raya dan trotoar. Selain itu, trotoar di Pasar Kramatjati ini, sudah berubah fungsi yang menjadi tempat berjualan PKL serta tempat menaruh barang dagangan alat-alat elektronik oleh toko elektronik yang banyak bertebaran di Pasar Kramatjati.
Tidak hanya itu, didepan Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Dewi Sarika, persisnya depan PGC Cililitan, walaupun trotoarnya bagus namun tetap saja tidak bisa dipakai pejalan kaki karena banyak PKL yang berjualan diatasnya.
Hal ini sungguh ironis bagi Kota Jakarta, dimana pemerintahnya berusaha mengurangi kemacetan dengan menganjurkan warganya berjalan kaki, namun fasilitas trotoar belum dapat dipenuhi.
BAB V. PEMBAHASAN
Sesuai dengan kasus di
dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut penulis.
Kalau
dilihat pada Topik diatas,penulis dapat mengatakan bahwa fungsi awal trotoar
yang diperuntukan untuk pejalan kaki lambat laun berubah menjadi sebuah jalan
tikus bagi pengendara roda dua dan menjadi sebuah tempat berjualan bagi para
pedagang kaki lima bahkan menjadi tempat parkir ilegal.
Menurut penulis hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama,diantaranya
1. Kurangnya perhatian
pemerintah
2. Kurangnya Kesadaran
Pengendara,Pedagang
3. Kurangnya fasilitas
penunjang seperti lokasi parkir,jalan utama,dan tempat berjualan yang strategis
bagi pedagang.
4. Hilangnya Budaya saling
menghormati hak hak orang lain
5. Kurangnya Aturan yang
mengatur tentang Trotoar
6. Tidak adanya tindakan
tegas dari aparat kepolisian dalam menindak tindakan ilegal seperti parkir ilegal,berjualan
di trotoar.
Dengan demikian maka penulis memaparkan hal hal yang mampu mengurangi atau
menghilangkan tindakan ilegal dalam hal pengalih fungsian Trotoar antara lain.
1. Ketegasan Pemerintah
sebagai regulator/pembuat trotoar itu sendiri harus nyata,dan selama ini
seaakan tidak dilaksanakan sesuai dengan seharusnya,pada hakekatnya lembaga pemerintah
dalam hal ini Polisi atau Dinas PU, atau masing masing pemerintah Daerah mampu
mengeluarkan tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada para
pejalan kaki.
2. Budaya saling
menghormati hak hak dan kewajiban harus ditanamkan kembali.Hal ini saya masukan
kedalam faktor faktor ini karena jika diperhatikan sesungguhnya faktor ini
sangat dominan.Dimana jika budaya untuk saling menghormati hak hak yang telah
ada sejak dulu tetep dipertahankan didalam diri masing masing manusia hal
seperti ini dapat hindari.
3. Sikap Pengendara yang
bijak dalam berkendara,Sikap pengendara sebagai masyarakat yang menikmati
fasilitas publik sebaiknya tetap berpacu pada Budaya saling menghormati hak hak,jangan
dengan alibi menghinadari kemacetan dan ingin lebih cepat sampai
tujuan,pengendara lantas merenggut hak hak pejalan kaki dengan mengambil alih
trotoar menjadi bagaikan jalan pintas.
4. Aturan yang jelas dan mengikat,
Aturan untuk mengatur hak hak pejalan kaki dalam menggunakan fasilitas Trotoar
sangat penting demi melindungi hak hak pejalan kaki itu sendiri.Dengan adanya
aturan yang jelas dan mengkat diharapkan mampu memberikan efek secara langsung
bagi fungsi fungsi dasar sebuah Trotoar yang sejatinya diperuntukan untuk
pejalan kaki.
5. Pedagang Kaki Lima
ditertibkan,Tanpa mengurangi hak seseorang dalam mencari nafkah,sebaiknya
pemerintah memfasilitasi para pedagang yang berjual di trotoar ke suatu lokasi
strategis untuk berjualan,dengan begitu Trotoar akan bebas dari pedagang kaki
lima/pedagang lainnya.
6. Kesadaran
Pemerintah,Pengendara,Pedagang serta Masyarakat umumnya akan fungsi dari
Trotoar itu sendiri.Dengan kesadaran yang menyebutkan bahwa Trotoar diperuntukan
untuk pejalan kaki bukan untuk pengendara,tempat parkir ilegal serta tempat
berjualan harus dipupukan di benak masing masing masyarakat demi keberhasilan
pengembalian fungsi Trotoar seperti semula.
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Trotoar merupak salah satu fasilitas publik yang diberikan pemerintah,yang
merupakan sebuah jalan datar yang sejajar dengan jalan utama dan lebih tinggi
dari jalan utama untuk keamanan pejalan kaki
2.
Fungsi awal Trotoar yang diperuntukan bagi Pejalan kaki mulai beralih
menjadi jalan bagi pengendara maupun PKL,kedewasaan pengendara dan juga
ketegasan pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga agar fungsi trotoar
teteap diperuntukan bagi pejalan kaki
3.
Tindakan tindakan seperti pengambil alihan trotoar menajdi tempat
parkir,tempat berjualan maupun tempat melintas bagi pengendara roda dua harus
dihilangkan sesuai dengan UU yang berlaku dengan diiringi dengan tindakan nyata
pemerintah dalam menindak tegas para pelanggar.
4.
Budaya saling menghormati hak hak harus terus ada dalam sikap masyarakat
sehingga tidak ada masyrakat yang merasa haknya direbut oleh orang lain,dalam
hal ini hak pejalan kaki kian terenggut oleh dijadikannya trotoar untuk
berjualan,tempat parkir maupun jalan melintas bagi pengendara roda dua.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahan, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan
atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.
Daftar
Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar