Rabu, 25 April 2012

Trotoar Untuk Siapa ?



image.png













     



logo_gunadarma.jpg







Fath Giswi Fatullah
   52411722/1IA09
       Universitas Gunadarma




KATA PENGANTAR


            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya yang berjudul “Trotoar untuk Siapa ? “

            Makalah ini berisikan informasi tentang Arti Trotoar itu sendiri, berbagai fungsi dan perubahan fungsi Trotoar dan juga faktor faktor yang memperngaruhi perubahan fungsi Trotoar itu sendiri.Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan menambah ilmu pengetahuan kita.

            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, saya ucapkan terimakasih.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


                                                                  Depok,17 April 2012
                                                                                                           

                                                                                                                 (PENULIS)
















BAB I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

            Dengan kondisi jalan jalan besar di kota kota di Indonesia Kemacetan merupakan hal yang lumrah terjadi,namun belakangan ini terdapat suatu hal yang bisa dibilang sebagai implikasi dari kemacetan itu sendiri, menjadi layaknya sebuah pasar kecil bagi para PKL kecil hingga besar yang menbuka lapak semi permanen di trotoar dan juga dijadiikannya Trotoar sebagai lokasi parkir dengan alasan keterbatasannya ruang parkir.

Mungkin bagi para pelakunya hal ini dianggap sebagai suatu langkah untuk menempuh kemacetan yang sudah sangat semraut.Dan hal itu adalah Perubahan Fungsi Trotoar,Trotoar yang sejatinya merupakan area yang disiapkan oleh pemerintah bagi pejalan kaki kini terlihat seperti jalan pintas bagi kendaraan roda dua khususnya untuk menghadapi kemacetan

Budaya Saling menghargai hak hak sesama manusia dalam hal ini teruji,meskipun terdengar sepele namun dibalik itu banyak hak hak yang dilanggar oleh manusia,dengan berdalih sudah terbiasa melakukan itu (melanggar hak) sebagian masyarakat yang biasa merenggut hak hak pejalan kaki dalam menikmati fasilitas publik berupa Trotoar tetap melakukannya hingga saat ini.

            Fenomena ini sungguh sangat menarik untuk ditelusuri lebih dalam,karena hal ini terjadi di jalan kecil hingga ke jalan protokol di pusat kota.Dengan demikian maka saya ingin mengulik lebih dalam akan hal ini.Fenomena yang mencakup tiga unsur Pejalan Kaki (kalangan yang memang seharusnya menikmati fasilitas publik Trotoar),Pengendara Kendaraan Bermotor dan juga Pemerinta sebagai Legulator,pembuat Trotoar itu sendiri sangat memiliki peranan penting dalam fungsi Trotoar ini.

B.Rumusan Masalah
            A. Pengertian Trotoar
            B. Fungsi Awal Trotoaaar hingga saat ini
            D. Peranan Pemerintah,Masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas Trotoar

C.Tujuan
1. Mengetahui dan Memahami Trotoar serta FungsiTrotoar sesuai hakikatnya
3.Menghindari perbuatan/tindakan dalam memanfaatkan Trotoar dengan tidak semestinya
4. Menambah ilmu serta memupukan hak hak dan kewajiban sebagai masyarakat yang berbudaya
BAB II. KAJIAN TEORI

Pengertian.

Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.

Penempatan trotoar
Fasilitas pejalan kaki berupa trotoar ditempatkan di:
1.     Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi
2.     Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
3.     Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar dan pusat perkotaaan
4.     Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta apisekolah,rumah sakit, lapangan olah raga
5.     Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid

Penggunaan ilegal
Seringkali trotoar dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti digunakan oleh pengemudi motor untuk melewati kemacetan/mendahului,digunakan sebagai tempat parkir motor ojek,dan tempat untuk berkemah.Pada negara berkembang,tindakan ini belum bisa dilarang secara keras.




Pejalan kaki

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.

 

Fasilitas Untuk Pejalan Kaki Pada Ruas dan Persimpangan

Perjalanan pejalan kaki dilakukan dipinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas pertama adalah, melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan sewajarnya.

Menelusuri tepi jalan

Sebagian besar dari jalan jalan di daerah perkotaan mempunyai volume pejalan kaki yang besar dan harus mempunyai trotoar, kecuali apabila alternatif alternatif sistem pengaturan yang lain telah dilaku¬kan untuk mengalihkan pejalan kaki agar jauh dari sisi jalan, seperti pada jalan jalan tol.
Pejalan kaki berjalan dijalan kendaraan disebabkan karena jalur pejalan kaki tidak mencukupi/ sesuai. Semua jalan diperkotaan (kecuali jalan tol/ jalan express) seharusnya dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dikedua sisi jalan. Jalur ini harus dipelihara supaya kondisinya tetap baik.

Menyeberangi Jalan

Metode umum yang digunakan untuk mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi pada saat pejalan kaki menyeberangi jalan adalah melalui pengukuran konflik kendaraan/pejalan kaki, baik PV maupun PV2, dimana :
P =volume pejalan kaki yang menyeberangi jalan pada jarak 100 - 150 meter.
V =volume kendaraan setiap jam 2 arah pada jalan 2 arah yang tidak dibagi (tidak ada median).
Survei harus dilakukan minimal untuk selama 6 jam pada periode jam sibuk. dihitung untuk masing masing jam, dan 4 nilai tertinggi PV2 rata rata. Gambar di samping memberikan kriteria untuk zebra cross, pelican, dan penyeberangan tidak sebidang.

Kewajiban Pengemudi

Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
§  yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
§  akan atau sedang menyeberang jalan.

Kewajiban Pejalan Kaki

Pejalan kaki harus:
§  berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
§  menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
§  menyeberang di tempat yang telah ditentukan;
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.
Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.






Kawasan pejalan kaki

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/10/Bauman_Street.jpg/160px-Bauman_Street.jpg
Kawasan pejalan kaki Bauman Street di Kazan.
Kawasan pejalan kaki kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk kekawasan ini, dikawasan ini pejalan kaki yang diutamakan. Kawasan ini biasanya dibangun didaerah pertokoan, kawasan wisata, salah satu contoh di Jakarta adalah dikawasan Pasar Baru.


Peratuan dalam UU.
Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas,angkutan darat dan jalan,menegaskan peruntukan trotoar hanya untuk pejalan kaki.Dalam pasal 131 ayat (1) ditegaskan lai bahwa pejalan kaku berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar,tempat penyebrangan dan fasilitas lain.
Dalam pasal 25 (disebutkan) setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Pasal 283 UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."

Lalulintas
komponen lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

Manusia sebagai pengguna

Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.

Kendaraan

Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas. UUUYY

Jalan

Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalanberbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.




BAB III. METODOLOGI

A.   Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode Kualitatif,dengan spesifikasi Studi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si    Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan  tertulis berdasarkan  konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.

B.   Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 17 April 2012 berlokasi di Rumah Penulis.























BAB IV. STUDI KASUS

Ada banyak sekali contoh contoh pelanggaran hak hak pejalan kaki di trotoar,dari sekian banyak contohnya dari terusiknya oleh suara klakson,hingga perebutan hak pejalan kaki dalam menikmati fasilitas Trotoar itu sendiri oleh pengendara kendaraan bermotor maupun pedagang kaki lima.

Inilah salah satu contoh :

Trotoar Beralih Fungsi, Nasib Pejalan Kaki Kian Tak Jelas

Jum'at, 10 Februari 2012 10:17 wib
JAKARTA - Kenyamanan pejalan kaki di Kota Jakarta semakin terusik seiring berubah fungsinya trotoar atau jalur khusus pejalan kaki. 

Kondisi ini bisa dilihat  di Jalan Raya Bogor, persisnya sepanjang Pasar Kramatjati. Para pejalan kaki tidak memiliki privasi maupun kenyamanan dan keamanannya. Di Jalan tersebut, tidak terlihat sama sekali adanya batas trotoar jalan dengan jalan raya.

"Ya, mau gimana mas, saya jalan terpaksa kepinggir jalan karena trotoar jalan tidak ada dan kurang memadai," kata salah seorang warga, Endang, (40), kepada Okezone, Jumat (10/1/2012).
Ia mengaku sangat khawatir bila berjalan di sepanjang Pasar Kramatjati, karena takut tertabrak mobil maupun motor.

"Saya sering diklaksonin mas, jadi takut saya," jelasnya.

Lain halnya dengan, Umar, (30), mengatakan walaupun trotoar disini hanya sedikit, namun tetap saja tidak bisa dilewati dikarenakan banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) ataupun pemilik toko yang menatuh barang dagangannya di trotoar jalan.

"Karena PKL dan toko-toko itu, saya jadi terpaksa berjalan agak ke pinggir jalan," tambahnya.

Pantauan Okezone, Jalan Raya Bogor, persis disepanjang Pasar Kramatjati, yang hanya selebar satu meter ini, tidak ada batas pemisah atau sparator anatara jalan raya dan trotoar. Selain itu, trotoar di Pasar Kramatjati ini, sudah berubah fungsi yang menjadi tempat berjualan PKL serta tempat menaruh barang dagangan alat-alat elektronik oleh toko elektronik yang banyak bertebaran di Pasar Kramatjati.

Tidak hanya itu, didepan Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Dewi Sarika, persisnya depan PGC Cililitan, walaupun trotoarnya bagus namun tetap saja tidak bisa dipakai pejalan kaki karena banyak PKL yang berjualan diatasnya.
Hal ini sungguh ironis bagi Kota Jakarta, dimana pemerintahnya berusaha mengurangi kemacetan dengan menganjurkan warganya berjalan kaki, namun fasilitas trotoar belum dapat dipenuhi.

BAB V. PEMBAHASAN

      Sesuai dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut penulis.

            Kalau dilihat pada Topik diatas,penulis dapat mengatakan bahwa fungsi awal trotoar yang diperuntukan untuk pejalan kaki lambat laun berubah menjadi sebuah jalan tikus bagi pengendara roda dua dan menjadi sebuah tempat berjualan bagi para pedagang kaki lima bahkan menjadi tempat parkir ilegal.

Menurut penulis hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama,diantaranya

1.      Kurangnya perhatian pemerintah
2.      Kurangnya Kesadaran Pengendara,Pedagang
3.      Kurangnya fasilitas penunjang seperti lokasi parkir,jalan utama,dan tempat berjualan yang strategis bagi pedagang.
4.      Hilangnya Budaya saling menghormati hak hak orang lain
5.      Kurangnya Aturan yang mengatur tentang Trotoar
6.      Tidak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dalam menindak tindakan ilegal seperti parkir ilegal,berjualan di trotoar.

Dengan demikian maka penulis memaparkan hal hal yang mampu mengurangi atau menghilangkan tindakan ilegal dalam hal pengalih fungsian Trotoar antara lain.

1.      Ketegasan Pemerintah sebagai regulator/pembuat trotoar itu sendiri harus nyata,dan selama ini seaakan tidak dilaksanakan sesuai dengan seharusnya,pada hakekatnya lembaga pemerintah dalam hal ini Polisi atau Dinas PU, atau masing masing pemerintah Daerah mampu mengeluarkan tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada para pejalan kaki.

2.      Budaya saling menghormati hak hak dan kewajiban harus ditanamkan kembali.Hal ini saya masukan kedalam faktor faktor ini karena jika diperhatikan sesungguhnya faktor ini sangat dominan.Dimana jika budaya untuk saling menghormati hak hak yang telah ada sejak dulu tetep dipertahankan didalam diri masing masing manusia hal seperti ini dapat hindari.

3.      Sikap Pengendara yang bijak dalam berkendara,Sikap pengendara sebagai masyarakat yang menikmati fasilitas publik sebaiknya tetap berpacu pada Budaya saling menghormati hak hak,jangan dengan alibi menghinadari kemacetan dan ingin lebih cepat sampai tujuan,pengendara lantas merenggut hak hak pejalan kaki dengan mengambil alih trotoar menjadi bagaikan jalan pintas.

4.      Aturan yang jelas dan mengikat, Aturan untuk mengatur hak hak pejalan kaki dalam menggunakan fasilitas Trotoar sangat penting demi melindungi hak hak pejalan kaki itu sendiri.Dengan adanya aturan yang jelas dan mengkat diharapkan mampu memberikan efek secara langsung bagi fungsi fungsi dasar sebuah Trotoar yang sejatinya diperuntukan untuk pejalan kaki.

5.      Pedagang Kaki Lima ditertibkan,Tanpa mengurangi hak seseorang dalam mencari nafkah,sebaiknya pemerintah memfasilitasi para pedagang yang berjual di trotoar ke suatu lokasi strategis untuk berjualan,dengan begitu Trotoar akan bebas dari pedagang kaki lima/pedagang lainnya.

6.      Kesadaran Pemerintah,Pengendara,Pedagang serta Masyarakat umumnya akan fungsi dari Trotoar itu sendiri.Dengan kesadaran yang menyebutkan bahwa Trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki bukan untuk pengendara,tempat parkir ilegal serta tempat berjualan harus dipupukan di benak masing masing masyarakat demi keberhasilan pengembalian fungsi Trotoar seperti semula.




















BAB VI PENUTUP

KESIMPULAN

1.       Trotoar merupak salah satu fasilitas publik yang diberikan pemerintah,yang merupakan sebuah jalan datar yang sejajar dengan jalan utama dan lebih tinggi dari jalan utama untuk keamanan pejalan kaki

2.       Fungsi awal Trotoar yang diperuntukan bagi Pejalan kaki mulai beralih menjadi jalan bagi pengendara maupun PKL,kedewasaan pengendara dan juga ketegasan pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga agar fungsi trotoar teteap diperuntukan bagi pejalan kaki

3.       Tindakan tindakan seperti pengambil alihan trotoar menajdi tempat parkir,tempat berjualan maupun tempat melintas bagi pengendara roda dua harus dihilangkan sesuai dengan UU yang berlaku dengan diiringi dengan tindakan nyata pemerintah dalam menindak tegas para pelanggar.

4.       Budaya saling menghormati hak hak harus terus ada dalam sikap masyarakat sehingga tidak ada masyrakat yang merasa haknya direbut oleh orang lain,dalam hal ini hak pejalan kaki kian terenggut oleh dijadikannya trotoar untuk berjualan,tempat parkir maupun jalan melintas bagi pengendara roda dua.

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. 

            Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.






Daftar Pustaka